Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ok teman teman, langsung saja simak materi
berikut!
1. Alinea Pertama
Alinea
pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan
pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena
kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal.
Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai
dengan perikemanusian dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki
derajat yang sama.
Penjajah
bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan
juga tidak sesuai perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia
secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti
perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan
kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang
memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, juga membantu
perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.
Pernyataan ini objektif, karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
di dunia.
Alinea
pertama, juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama,
meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan Negara serta
warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala
bentuknya. Alinea pertama ini, juga menjadi landasan hubungan dan kerja
sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara, harus
menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan.
Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antarmanusia,
karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
2. Alinea kedua
Alinea
kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia,
bahwa:
a) perjuangan
bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
b) momentum
yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
c) kemerdekaan
harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea
kedua ini, menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa
ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia
dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti, timbulnya kesadaran bahwa
kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan
sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu
bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa
dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Sebagai
bangsa Indonesia, kita harus menyadari bahwa kemerdekaan bukanlah akhir
dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih, harus mampu mengantarkan
rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang ”merdeka”, berarti
negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki
bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuk negara
lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.
”Berdaulat”,
mengandung makna bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara
lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur
tangan negara lain. ”Adil”, menjelaskan bahwa Negara ,Indonesia menegakkan
keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan
warga negara, serta warga negara dengan warga negara, dilandasi oleh prinsip
keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai
kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materil, tetapi
juga mencakup kemakmuran secara spiritual, atau kebahagiaan batiniah. Kemakmuran
yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun
kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip
keadilan, kekeluargaan, dan persatuan, melandasi perwujudan kemakmuran
warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari
perjuangan bangsa. Namun, harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan
dengan mewujudkan cita-cita nasional.
3. Alinea Ketiga
Alinea
ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia
adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi
spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa
tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan
merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan
bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga ini
memuat motivasi riil dan materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya
berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh
bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari
segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, dan bebas menentukan nasib
sendiri. Niat yang luhur ini, menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus
berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan. Rasa syukur bangsa
Indonesia atas karunia-Nya dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan Yang Maha
Esa dalam memperoleh kemerdekaan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa
Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional, tidak menjadi
halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para
pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan YME akan memberikan bantuan kepada umatnya
yang berjuang melawan penjajahan. Banyak peristiwa sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun
dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan
Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan mencapai
cita-cita.
Alinea
ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas
jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Hal tersebut
berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat
fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara
material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, serta jasmani dan rohani.
4. Alinea Keempat
Alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat
prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
a) tujuan
negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
b) ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar;
c) bentuk
negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan
d) dasar
negara, yaitu Pancasila.
Negara
Indonesia yang dibentuk, memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut, merupakan
arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang
telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan
tujuan negara. Dengan demikian, secara bertahap terwujud citacita nasional,
yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghendaki diadakannya
undang-undang dasar. Maksud undang-undang dasar di sini, yaitu batang
tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini, menegaskan prinsip Indonesia sebagai
negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang dasar,
tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang
berlaku. Setiap warga negara, wajib menjunjung tinggi hukum. Artinya,
setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.
Alinea
keempat ini, juga memuat prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk
pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan
bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk
ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertingi
dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk
menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea
keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”…Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional
Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan setiap warga negara.
Demikian teman-teman, postingan kami mengenai
Materi Pembelajaran SMP Mata Pelajaran PPKn Kelas IX (Sembilan), dengan topik “Makna
Alinea Pembukaan UUD RI Tahun 1945”.
Semoga Bermanfaat…..
Ai
Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra. 2018. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs. Jakarta: Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.