Setiap
jenis norma mempunyai tujuan dan fungsi
yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang
bersangkutan.
Adapun
tujuan dan kegunaan dari setiap norma seperti yang diuraikan berikut:
1. Norma
Kesusilaa
Bila
seseorang melanggar norma/kaidah kesusilaan, maka
dia akan dicap sebagai orang yang a-susila,
dalam arti tidak mempunyai rasa kesusilaan.
Tujuan kaidah kesusilaan ini adalah agar
setiap orang mempunyai rasa kesusilaan yang tinggi
dalam hidup dan kehidupannya di masyarakat.
Karena sumber norma kesusilaan adalah hati
nurani, maka norma ini mempunyai kegunaan
untuk mengendalikan ucap, sikap dan perilaku
setiap individu melalui teguran hati nuraninya.
2. Norma
Adat/Kemasyarakatan
Bila
seseorang melanggar norma adat/ kemasyarakatan,
maka dia akan dikenai sanksi berupa
pengucilan atau pengusiran dari masyarakat
adat tersebut. Dalam arti mereka yang telah
melakukan pelanggaran terhadap norma adat tidak
akan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan upacara
adat di daerah atau masyarakat yang bersangkutan.
Oleh karena itu tujuan norma adat ini
agar setiap anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan
oleh adatnya.
Kegunaan
norma adat adalah untuk mengatur
kehidupan/hubungan antar manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya,
sehingga tidak timbul perselisihan di antara sesama anggota masyarakat yang
bersangkutan. Dengan adanya norma adat ini, setiap anggota
masyarakat akan selalu berupaya menyikapi dan
mematuhi apa-apa yang menjadi keharusan dalam hidup dan kehidupan di
masyarakat di mana dia tinggal.
3. Norma
Agama
Bila
seseorang melanggar norma/kaidah agama, maka dia akan mendapatkan sanksi
dari Tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya
masing-masing. Oleh karena itu tujuan norma agama adalah
menciptakan insan-insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
yang Maha Esa, dalam arti mampu melaksanakan
apa yang menjadi perintah-Nya dan meninggalkan apa
yang dilarang-Nya. Adapun kegunaan norma agama adalah
untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap insan dalam hidup dan
kehidupannya melalui pelaksanaan norma agama, dimana setiap manusia akan selalu
berupaya melaksanakan apa-apa yang menjadi keharusan Tuhan dan meninggalkan
apa yang harus ditinggalkannya dalam sikap
dan perilaku sehari-hari dalam kehidupannya di masyarakat.
4. Norma
Hukum
Bila
seseorang melanggar norma/kaidah hukum, maka
dia akan mendapat sanksi yang tegas dari
peraturan hukum. Sanksi yang diberikan sebelumnya
ditentukan lebih dahulu, misalnya dalam
pasal 338 KUHP: barang siapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain , diancam
dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun . Jadi jelas
bahwa keberadaan norma hukum ini bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan kedamaian dalam
masyarakat melalui upaya penciptaaan kepastian hukum., Sementara
itu kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain.
Tahukah
kamu ciri orang yang taat terhadap norma atau aturan. Orang yang memiliki taat
aturan atau norma biasa memiliki ciri-ciri:
-
Mengetahui tentang aturan yang ada
-
Mengetahui isi dari aturan tersebut
-
Bersikap dan berperilaku sesuai dengan
tuntutan aturan tersebut.
Dalam hidup bermasyarakat,
norma memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1)
Sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
Dalam kaitan ini norma memuat aturan tingkah laku
masyarakat dalam pergaulan sosial.
2)
Sebagai alat untuk Menjaga kerukunan
anggota masyarakat. Dalam kaitan ini norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat
tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3)
Sistem pengendalian sosial. Dalam
pengertian ini norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan
mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
4)
Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan.
Dalam kaitan ini norma atau aturan terutama norma hokum dibuat untuk mewujudkan
keadilan dalam masyarakat.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Pengertian Keadilan oleh Para Ahli:
1) Keadilan
menurut Aristoteles
Keadilan
adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit
yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa
yang menjadi haknya.
2) Keadilan
menurut Frans Magnis Suseno
Keadilan
adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak
dan kewajibannya masing-masing.
3) Keadilan
menurut Notonegoro
Keadilan
adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
4) Keadilan
menurut Thomas Hubbes
Keadilan
adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada
perjanjian yang telah disepakati.
5) Keadilan
menurut Plato
Keadilan
adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam
hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya
memikirkan hal itu.
6) Keadilan
menurut W.J.S Poerwadarminto
Keadilan
adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Jenis-jenis keadilan
Menurut Teori
Aristoteles ada beberapa jenis keadilan yakni:
1) Keadilan
Komunikatif
Keadilan
komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat
jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan
sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
2) Keadilan
Distributif
Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan melihat
atau mempertimbangkan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan
distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil
yang telah dikerjakan.
3) Keadilan
Kodrat Alam
Pengertian
keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan
baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
4) Keadilan
Konvensional
Keadilan
konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi
peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga
negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
5) Keadilan
Perbaikan
Keadilan
perbaikan adalah keadilan yang terjadi dengan adanya pemulihan nama baik atas
seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan
adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik
orang lain.
Menurut Plato jenis-jenis
keadilan terdiri dari:
1) Keadilan
Moral
Keadilan
moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
2) Keadilan
Prosedural
Keadilan
prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan
perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
Selain jenis keadilan yang dikemukan oleh Aristoteles dan Plato, terdapat pula beberapa jenis keadilan yang lain, antara lain sebagai berikut:
1) Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa)
Keadilan
komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap
apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek
tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
2) Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva)
Keadilan
distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa
yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif
adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah
karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan
jabatan atau pangkat.
3) Keadilan
Legal (Iustitia Legalis)
Keadilan
legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu
lintas.
4) Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Keadilan
vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar
narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
5) Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa)
Keadilan
kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan
bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya
pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair
diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan
apapun.
6) Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva)
Keadilan
protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan
protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
Ok baik teman-teman, demikian postingan kami kali ini tentang Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan, semoga bermanfaat…sampai jumpa di postingan berikutnya...
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.