Halo
teman-teman, kembali lagi bersama kami. Kali
ini kami ingin share materi PPKn Kelas 7, Semester 1 BAB ke II tentang Norma dan Keadilan. Namun untuk BAB
ini, akan kami bagi dalam tiga postingan. Yang pertama pada postingan sekarang
ini dengan topik Norma Dalam Kehidupan
Bermasyarakat, bagian yang kedua akan kami posting selanjutnya tentang Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan
dan bagian yang ketiga adalah tentang Perilaku
Sesuai Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari. Link bagian kedua dan ketiga ada
diakhir postingan ini.
Ok
teman-teman, OTW
Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Norma
merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan
berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan
berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan
tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh
karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya
atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada
umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu
atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara
tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku
di semua wilayah dan semua umat manusia, misalnya larangan mencuri, membunuh,
menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma dalam masyarakat yaitu:
1. Norma
Kesulsilaan. Norma sulsila yaitu peraturan hidup
yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik
dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak
pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena
bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma
susila antara lain:
-
Jangan mencuri barang milik orang lain
-
Jangan membunuh sesama manusia
-
Hormatilah sesamamu
-
Bersikaplah jujur
Norma
susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut
dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah
penyesalan.
2. Norma
Kesopanan. Noma kesopanan yaitu ketentuan hidup
yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah
kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
-
Yang muda harus menghormati yang lebih
tua usianya.
-
Berangkat ke sekolah harus berpamitan
dengan orang tua terlebih dahulu.
-
Memakai pakaian yang pantas dan rapi
dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
-
Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi
mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan
celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap
kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan,
sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan
sebagai penderitaan batin.
3. Norma Keagamaan.
Norma agama yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang
isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari
wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma
yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh-contoh
norma agama, antara lain:
-
Tidak boleh membunuh sesama manusia.
-
Tidak boleh merampok harta orang lain.
-
Tidak boleh berbuat cabul.
-
Hormatilah bapak ibumu.
Terhadap
pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti,
yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
4. Norma
Hukum. Norma hokum yaitu ketentuan yang dibuat oleh
pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata
tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh
beberapa norma hukum, antara lain:
-
Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa
barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak
enam puluh rupiah.
-
Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
-
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan
bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian
uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman
yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
-
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah
diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau
lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi
pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara
ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan
atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga
yang berwenang.
Ok baik teman-teman, demikian postingan kami kali ini tentang Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, semoga bermanfaat…sampai jumpa di postingan berikutnya..
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.