Senin, 09 November 2020

Halo teman-teman, kembali lagi bersama  kami. Kali ini kami ingin share materi PPKn Kelas 7, Semester 1 BAB ke II tentang Norma dan Keadilan. Namun untuk BAB ini, akan kami bagi dalam tiga postingan. Yang pertama pada postingan sekarang ini dengan topik Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, bagian yang kedua akan kami posting selanjutnya tentang Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan dan bagian yang ketiga adalah tentang Perilaku Sesuai Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari. Link bagian kedua dan ketiga ada diakhir postingan ini.

Ok teman-teman, OTW

Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Norma merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.

Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma dalam masyarakat yaitu:

1.      Norma Kesulsilaan. Norma sulsila yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila  antara lain:

-          Jangan mencuri barang milik orang lain

-          Jangan membunuh sesama manusia

-          Hormatilah sesamamu

-          Bersikaplah jujur

Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

2.      Norma Kesopanan. Noma kesopanan yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:

-          Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

-          Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

-          Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

-          Janganlah meludah di dalam kelas.

Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

3.      Norma Keagamaan. Norma agama yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 

Contoh-contoh norma agama, antara lain:

-          Tidak boleh membunuh sesama manusia.

-          Tidak boleh merampok harta orang lain.

-          Tidak boleh berbuat cabul.

-          Hormatilah bapak ibumu.

Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.

4.      Norma Hukum. Norma hokum yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. 

Contoh beberapa norma hukum, antara lain:

-          Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang         seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau     denda paling banyak enam puluh rupiah.

-          Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,     untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

-          Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak  Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya     dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari     kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk     keluarganya.

-          Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan     Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui     Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam     dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana     yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. 

Ok baik teman-teman, demikian postingan kami kali ini tentang Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, semoga bermanfaat…sampai jumpa di postingan berikutnya..

Posted by Us Math Crew On November 09, 2020 No comments

0 comments:

Posting Komentar

Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Mengenai Saya

Foto saya
SoE, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
My name is : Oktafiana E. Meak; I Comefrom : Malaka; I life in : Toineke;

FACEBOOK

Blog Archive