C. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Sila-sila
dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing
sila Pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata
urutan Pancasila, memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum
dan sesudahnya. Oleh karena itu, tata urutan Pancasila tidak dapat diubah
karena akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.
1. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Perkembangan
bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia,
demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah
satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan
zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat
dan negara. Pengembangan lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada
lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau
mencontoh lembaga Negara dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai
dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini,
haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai
Pancasila. Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan
individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi
manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia
yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi
yang negara kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi
yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan
musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi
mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan
sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu
dan golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh
perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk
memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak
dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di
negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan
umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Sistem
perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan
nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
Pasal 33, yang menyatakan bahwa:
a) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,
dikuasai oleh negara.
c) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian
nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3. Perwujudan
Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Tujuan
pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
Masyarakat di sekitar kita, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar
perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan
Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
Sistem
nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih
maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan.
Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai
proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilainilai sosial yang sudah ada
dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan,
musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada
generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat
bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai
nilai-nilai Pancasila.
Sikap
feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam
proses pembangunan. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing
yang dapat memperkaya budaya bangsa.
4. Perwujudan
Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan
dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui system
pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan
perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Bentuk
partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal
tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan
lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di
beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas
menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk
oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Pada saat ini, terdapat beberapa organisasi
keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern, seperti
pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.
Sumber:
Ai
Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra. 2018. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs. Jakarta: Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.