Halo
teman-teman, kembali lagi disitus kami. Hari ini Prilly & Pricyl ingin posting
materi PPKn Kelas 7, tentang Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara.
OK teman-teman,
langsung saja simak materi berikut ini. Dasar
negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya
wajibdimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara
bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua
penyelenggaraanyang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara
berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang
jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman
hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah
Negara.
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam
kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara
hukum.
Sebagai
sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD NKRI 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD NKRI 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan
atau dijabarkan dari UUD NKRI 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat diakatakan bahwa, Pancasila
sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 dijelmakan lebih
lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar NKRI 1945, mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis), mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memgang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar NKRI 1945, bagi penyelenggara Negara,
para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian
Negara.
Dasar
formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian
kata “…..dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna
sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD NKRI 1945
tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat ”dengan
berdasar kepada” ini memiliki makna dasar Negara adalah Pancasila. Hal ini
berdasarkan interpretasi historis yang ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
diinginkan oleh pembentuk Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila
adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI 1945, ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.
IX/MPR/1978, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan internasional,
cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral
mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari
budi nurani manusia.
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang
tertuang dalam Tap. MPR No. IIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan
aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
Hay teman-teman,
demikian postingan Prilly & Pricyl tentang Pengertian Dasar Negara dan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Semoga bermanfaat dan
sampai jumpa di postingan berikutnya.
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.