Minggu, 08 November 2020

Halo teman-teman, kembali lagi disitus kami. Hari ini Prilly & Pricyl ingin posting materi PPKn Kelas 7, tentang Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara.

OK teman-teman, langsung saja simak materi berikut ini. 

      Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajibdimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraanyang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.

        Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.

        Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

         Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD NKRI 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD NKRI 1945, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dari UUD NKRI 1945, serta hukum positif lainnya.

         Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat diakatakan bahwa, Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar NKRI 1945, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis), mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar NKRI 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.

         Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.

         Pengertian kata “…..dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD NKRI 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat ”dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar Negara adalah Pancasila. Hal ini berdasarkan interpretasi historis yang ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

         Sebagaimana diinginkan oleh pembentuk Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NKRI 1945, ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan dari bangsa Indonesia.

         Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan internasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

         Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. MPR No. IIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

Hay teman-teman, demikian postingan Prilly & Pricyl tentang Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di postingan berikutnya. 

 

Posted by Us Math Crew On November 08, 2020 No comments

0 comments:

Posting Komentar

Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Mengenai Saya

Foto saya
SoE, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
My name is : Oktafiana E. Meak; I Comefrom : Malaka; I life in : Toineke;

FACEBOOK

Blog Archive