Halo teman-teman, kembali lagi bersama Prilly & Pricyl. Hari ini kami ingin berbagi lanjutan materi PPKn kelas 7, materi ini adalah topic ketiga untuk BAB I. Untuk materi lainnya yang berkaitan dengan BAB ini, silakan teman-teman lihat pada dua posting sebelunya yakni tentang Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Nah, pada postingan kali ini akan kami bahas lanjutannya yakni dengan topik Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Ayo
disimak ceritanya ya…
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya
memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, yang sekarang ini menjadi Gedung Perintis
Kemerdekaan. Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati
(istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu
ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama.
Pada
18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam
orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Pada
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang Angkatan Laut Jepang minta
kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena
kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan
berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan
pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku
Moh. Hassan.
Dalam
waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat
”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal
ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus
menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat
”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Para
tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka
juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang
agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka saat
itu juga sidang pertama PPKI dibuka.
Jadi
alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha
Esa", karena kata-kata butir
pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa
yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu
dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang baru saja
merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI.
Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut hasil Sidang pertama PPKI yang dihadiri oleh 27 orang:
1) Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan
UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan
berbagai perubahan.
2) Menetapkan dan mengesahkan UUD yang
bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh
panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
3) Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan
wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil
Presiden Republik Indonesia.
4) Pekerjaan presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus
1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini dikenal
dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan"
yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD." Keberadaan
UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun
1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai
berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Hay teman-teman, demikian postingan Prilly & Pricyl kali ini tentang Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara , semoga bermanfaat…sampai jumpa di postingan berikutnya..
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.