Minggu, 08 November 2020

Halo teman-teman, kembali lagi bersama  Prilly & Pricyl. Hari ini kami ingin berbagi lanjutan  materi PPKn kelas 7, materi ini adalah topic ketiga untuk BAB I. Untuk materi lainnya yang berkaitan dengan BAB ini, silakan teman-teman lihat pada dua posting sebelunya yakni tentang  Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Nah, pada postingan kali ini akan kami bahas lanjutannya yakni dengan topik Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Ayo disimak ceritanya ya…

Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersama tokoh pejuang kemerdekaan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 pagi di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, yang sekarang ini menjadi Gedung Perintis Kemerdekaan. Pengibaran bendera Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Soekarno) dilakukan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud. Adapun lagu ciptaan WR. Soepratman, Indonesia Raya dinyanyikan bersama-sama.

Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini, ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang Angkatan Laut Jepang minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan.

 

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

 

Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka saat itu juga sidang pertama PPKI dibuka.

Jadi alasan perubahan kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa",  karena kata-kata butir pertama sebelum diubah ternyata kurang disetujui oleh sebagian komponen bangsa yang lain. Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu dilakukan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia yang baru saja merdeka. Akhirnya, usulan Moh. Hatta disepakati oleh semua anggota PPKI. Jadilah sila pertama dasar negara berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Selain pembahasan perubahan sila pertama pancasila, pada sidang PPKI juga di bahas perubahan Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berikut hasil Sidang pertama PPKI yang dihadiri oleh 27 orang:

1)      Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan-bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.

2)      Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.

3)      Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.

4)      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini dikenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD." Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut.

1)      Ketuhanan Yang Maha Esa

2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3)      Persatuan Indonesia

4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat an perwakilan

5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

Hay teman-teman, demikian postingan Prilly & Pricyl kali ini tentang Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara , semoga bermanfaat…sampai jumpa di postingan berikutnya..
Posted by Us Math Crew On November 08, 2020 No comments

0 comments:

Posting Komentar

Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

Mengenai Saya

Foto saya
SoE, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
My name is : Oktafiana E. Meak; I Comefrom : Malaka; I life in : Toineke;

FACEBOOK

Blog Archive