Halo
teman-teman, kembali lagi bersama Prilly
& Pricyl. Hari ini kami ingin berbagi materi dengan topic Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Materi ini adalah materi PPKn kelas 7, masih di BAB Pertama ya…
Ayo
simak ceritanya ne..
Pada
awal tahun 1945, Indonesia masih dijajah oleh Jepang. Jepang menjajah Indonesia
selama tiga tahun. Jepang menjajah Indonesia sejak tahun 1942. Penjajahan itu
dimulai setelah mereka berhasil mengusir Belanda. Jepang juga berhasil menjajah
beberapa negara di Asia Tenggara. Beberapa negara tersebut antara lain
Filipina, Burma (Myanmar), dan Vietnam. Saat itu, tentara Jepang termasuk yang
paling kuat di dunia.
Selama
tahun 1945, keadaan berbalik. Tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai
medan pertempuran. Pada Perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika.
Jepang juga dikalahkan oleh Sekutu pimpinan Inggris di kawasan Indocina. Kekalahan
tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya. Di Indonesia,
Jepang juga harus menghadapi perlawanan rakyat. Terlebih lagi, Belanda masih
ingin kembali menjajah Indonesia. Pada waktu itu, Belanda bergabung dengan
Sekutu. Perlawanan rakyat dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian
lemah.
Akhirnya,
Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut
bertujuan untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Selain itu
juga dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa Jepang-lah yang memerdekaan
Indonesia. Dengan janji tersebut, rakyat Indonesia diharapkan bersedia membantu
Jepang menghadapi Sekutu.
Pemerintah
Militer Jepang di Indonesia pada tanggal 29 April 1945 membentuk suatu badan.
Badan itu diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI). Sepanjang sejarah, BPUPKI
mengadakan sidang dua kali, yaitu:
a.
Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b.
Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Badan
ini telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:
1. Panitia
Perumus dengan anggota 9 orang. Panitia ini disebut juga Panitia Sembilan
yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Berikut
adalah nama-nama anggota Panitia Sembilan itu adalah:
1) Ir.
Soekarno
2) Drs.
Mohammad Hatta
3) Mr.
A. A. Maramis
4) Abikusno
Cokrosuyoso
5) Abdulkahar
Muzakir
6) Haji
Agus Salim
7) Mr.
Ahmad Subarjo
8) K.
H. A. Wachid Hasyim
9) Mr.
Mohammad Yamin
2. Panitia
perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian
membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo.
3. Panitia
Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
4. Panitia
Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Dalam
melaksanakan tugasnya, dua panitia telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a) Panitia
Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar pada
tanggal 22 Juni 1945. Rancangan Pembukaan UUD ini kemudian dikenal dengan nama
"Piagam Jakarta" Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea. Dalam
alinea empat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b) Panitia
perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli
1945.
Dalam
sidang pertama BPUPKI, beberapa anggota memberikan pidatonya, yakni:
1. Pidato
Mr. Mohammad Yamin, berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia pada
tanggal 29 Mei 1945.
2. Pidato
Prof. Dr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
BPUPKI
diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dan Wakilnya adalah Ichibangase Yosio (Jepang) dan RP. Suroso
(Indonesia) serta beranggotakan 67 orang.
Setelah
menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya dibentuk badan baru
yang dinamakan Dokuritsu Junbi Inkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, disingkat PPKI). PPKI dibentuk tanggal 9 Agustus 1945. Badan ini
diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29
Mei–1 Juni 1945)
Setelah
terbentuk BPUPKI mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI
dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan
dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin,
Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno
1. Mr.
Mohammad Yamin
Mr.
Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka
dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi
judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Mr. Mohammad
Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya adalah:
a) Peri
Kebangsaan
b) Peri
Kemanusiaan
c) Peri
Ketuhanan
d) Peri
Kerakyatan
e) Kesejahteraan
Rakyat.
2. Dr.
Supomo
Dr.
Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada
tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan
dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
Lahir dan Batin
d) Musyawarah
e) Keadilan
sosial.
3. Ir.
Sukarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan
dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas yakni:
a) Kebangsaan
Indonesia
b) Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
c) Mufakat
atau Demokrasi
d) Kesejahteraan
Sosial
e) Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Kelima
asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang merupakan
seorang ahli bahasa, selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari
Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua BPUPKI
(10–16 Juli 1945)
Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan istirahat satu bulan
penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang
beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia
Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno (ketua),
Abdul Kahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Wachid Hasyim, Moh. Yamin, H. Agus
Salim, Ahmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan A. A. Maramis.
Tanggal
22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia
merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau
Jakarta Charter. Dalam piagam inilah termuat lima dasar negara Indonesia.
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada
masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu,
dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno.
Panitia
tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang
khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan
anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman.
Hasil
kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo.
Ir.
Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang
BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu
pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang
dasar (batang tubuh).
Pada
tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
Selesai
menjalankan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai
gantinya, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam
bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Inkai. PPKI-Iah yang
mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang rumusannya diambil dari Piagam
Jakarta.
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diketuai oleh Ir. Soekarno dan Mohammad
Hatta sebagai wakilnya.
Anggota
PPKI adalah: Soepomo, Radjiman Widyodiningrat, RP Suroso, Sutardjo, Wachid
Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Abdul Kadir,
Soerjohamidjojo, Poeroebojo, Yap Tjawn Bing, J Latuharhary, Amir, Abdul Abas,
Mohamad Hasan, Hamidhan, GSJJ Ratulangi, Andipangeran, I Gusti Ktut Pudja.
Anggota
Tambahan: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman, Sajuti, Koesoema
Soemantri, Subardjo.
Masa Sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang
membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi
kemerdekaan Indonesia. Kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara
setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI
dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad
Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat
Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari
Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil,
Maluku serta penduduk Cina.
Hay
teman-teman, demikian postingan Prilly & Pricyl kali ini tentang Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara,
semoga bermanfaat…sampai jumpa di postingan berikutnya.
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.