B. Dinamika
Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
1. Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat
beberapa pendapat pakar yang memberikan definisi ideologi, di antaranya sebagai
berikut:
a) Soerjanto
Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan
nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat
untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya.
b) Mubyarto,
mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan
simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan
pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
c) Padmo
Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari
ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan
hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan
di dalam kehidupan berkelompok.
d) Franz
Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar
dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Sementara itu, dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana
manusia harus hidup dan bertindak.
e) M.
Sastrapratedja menyatakan bahwa, ideologi adalah seperangkat gagasan atau
pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu
sistem yang teratur. Dengan demikian, ideologi memuat tiga unsur, yaitu adanya
suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi
moral, serta adanya suatu orientasi pada tindakan.
f) Ensiklopedia
Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan
cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.
g) Kamus
Besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem
yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup; cara berpikir seseorang atau golongan.
Sebagai
ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang
dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa. Setiap
bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam
kehidupan bangsa. Maka dari itu, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan
ciri khas atau identitas bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan dan terus
dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan arah dan tujuan yang diwujudkan
dalam sikap dan perilaku bangsa Indonesia. Jika Pancasila tidak diwujudkan atau
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia, maka bangsa
Indonesia akan kehilangan jati dirinya.
Sebagai
suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari
pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan
bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong
terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus
kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi
tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau
pemikiran perseorangan. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup.
Ciri
khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari
luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya
masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan
oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka
mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup.
Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik
kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan,
melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang
menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran
secara ideologis. Dalam arti, Negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan
yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada ideologi
tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan
karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar
dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan,
negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami
kehancuran secara ideologis. Dalam arti, Negara tersebut tidak mampu membendung
desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada
akhirnya, ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri.
2. Kedudukan
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi
prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung
pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis.
Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan
zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat.
Keterbukaan
ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
a) stabilitas
nasional yang dinamis;
b) larangan
untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilainilai ideologi
marxisme, leninisme dan komunisme;
c) mencegah
berkembangnya paham liberal;
d) larangan
terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat;
e) penciptaan
norma yang harus melalui kesepakatan.
Berdasarkan
uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai
berikut:
a) Nilai
dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila:
-
Ketuhanan Yang MahaEsa;
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
-
Persatuan Indonesia;
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai
dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung citacita, tujuan,
serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan
melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun
perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah
sebagai berikut.
i. Nilai
ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan
warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan
Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap
adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu
agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
ii. Nilai
kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia
dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri
senantiasa hidup saling membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap
kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa,
agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.
iii. Nilai
persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara
Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga
negara, terikat oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di negara
tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan
itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.
iv. Nilai
kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara
Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
pemerintahan.
v. Nilai
keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia
dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya
yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup
sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.
b) Nilai
instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideology
Pancasila
berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD,
ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundangundangan lainnya. Dapat disesuaikan
dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
c) Nilai
praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman
nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila
senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan
(reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga
Pancasila merupakan ideologi terbuka.
Suatu
ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita,
pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki
norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan
dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka
secara struktural memiliki tiga dimensi.
Adapun
ketiga dimensi Pancasila tersebut, yaitu:
a) Dimensi
idealism
Dimensi
ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang
bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber
pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi, bersumber pada
suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang
terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan harapan, optimisme, serta memberikan
motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi
mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat
mengetahui ke arah mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
b) Dimensi
normative
Dimensi
ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm
(pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, agar Pancasila mampu
dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu
memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
c) Dimensi
realitas
Dimensi
ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas
kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan
adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa
menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai nilai
dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan
masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam
penyelenggaraan negara (Alfian, 1992:195).
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.