Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Ok teman teman, langsung saja simak materi
berikut!
1. Hakikat Pokok-Pokok
Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain mempunyai makna yang sangat mendalam,
Pembukaan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut menggambarkan
suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum dasar
negara, baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah:
a) Pokok pikiran
pertama, negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan. Negara yang
melindungi dan meliputi segenap
bangsa dan seluruh wilayahnya.
Dengan demikian, Negara mengatasi
segala macam paham golongan dan
paham individualistis. Negara menurut pengertian
Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
menghendaki persatuan. Dengan kata
lain, penyelenggara negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan
atau individu.
b) Pokok pikiran
kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok
pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini, menempatkan suatu tujuan
atau cita-cita yang ingin dicapai
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan suatu kausa-finalis
(sebab tujuan). Dengan demikian, penyelenggara
negara dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang
berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak
mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban
dalam kehidupan masyarakat.
c) Pokok pikiran
ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (pokok
pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi
logis bahwa sistem Negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam
menyelesaikan suatu persoalan. Pokok pikiran
ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.
d) Pokok pikiran
keempat, negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung makna bahwa
Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi
pekerti yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa
pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusian yang adil dan beradab dengan
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.
2. Arti Penting Pokok
Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setiap alinea dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan
pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan, bahwa
keempat pokok pikiran Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Kemudian penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen menegaskan bahwa: ”Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari
Undang- Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokokpokok pikiran
ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee)
yang menguasai hukum dasar
negara, baik hukum yang tertulis
(Undang-Undang Dasar) maupun hukum
yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran ini
dalam pasal-pasalnya.”
Berdasarkan pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah
sumber hokum tertinggi di
Indonesia. Konsekuensi dari kedudukannya
sebagai sumber hokum tertinggi
di Indonesia, pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, seperti ketetapan
MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Dengan demikian, seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus
bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya
terkandung asas kerohanian negara, yaitu
Pancasila.
Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pokok-pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti yang
telah kita ketahui, di samping Undang- Undang
Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara. Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan
katatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang- Undang Dasar. Aturan dasar dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan
perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain
adalah nilai-nilai Pancasila. Sementara
itu, Pancasila sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang
dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian teman-teman, postingan kami mengenai
Materi Pembelajaran SMP Mata Pelajaran PPKn Kelas IX (Sembilan), dengan topik “Pokok
Pikiran Pembukaan UUD RI Tahun 1945”.
Semoga Bermanfaat…..
Sumber:
Ai
Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra. 2018. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs. Jakarta: Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.