Kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Halo
teman-teman, selamat datang kembali disitus Materi Pembelajaran SMP/MTs. Pada
postingan kali ini, kami akan share Materi Pembelajaran SMP/MTs Mata Pelajaran
PPKn untuk Kelas IX (Sembilan) tentang “Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
dengan topik Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Ok
baik teman-teman, langsung saja simak materinya dibawah ini!
Negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum
negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1.
Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ….maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat ….”
2.
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar”.
Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang
pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun,
penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh
rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga
yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengubah
sistem ketatanegaraan Indonesia dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai pemegang kedaulatan rakyat kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur
melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD tersebut dijadikan dasar
dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi
pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri maupun kepada badan/lembaga
negara.
Selain
menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan
kedaulatan hukum. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat
(3), dinyatakan: ”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. dan
dalam pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kedua pasal ini, menegaskan
bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga Negara sesuai UUD, tidak
bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga
negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berdasarkan
paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut.
1) Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.
3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
4) Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5) Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6) MPR
hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD.
Prinsip
negara kedaulatan rakyat, memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi.
Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti
rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi memiliki
pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, dalam negara
demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau
kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.
Dalam perkembangannya, demokrasi mengalami pasang surut. Hal ini ditandai oleh
adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem
pemerintahan demokrasi di suatu negara. Budiardjo (2003), mengemukakan sejumlah
syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule
of Law, sebagai berikut.
1) Perlindungan
konstitusional.
2) Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3) Pemilihan
umum yang bebas.
4) Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
5) Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6) Pendidikan
kewarganegaraan.
Negara
Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila
sebagai satu kesatuan.
Demokrasi
yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai
dengan bangsa Indonesia, karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa
yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Asas atau prinsip
utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian
masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan
berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan
suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai
kebulatan pendapat.
Musyawarah
mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
1) Musyawarah
mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
2) Pengambilan
keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
3) Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan
rakyat.
4) Keputusan
yang diambil, harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan serta
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
5) Keputusan
harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Nilai
lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia
dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas
ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, mengandung makna bahwa kelompok
besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan
kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat.
Sedangkan tirani minoritas, berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan
dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila,
mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara. Kelompok
minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi
Pancasila.
Perhatikan
Gambar di bawah ini sebagai perbandingan antara demokrasi Pancasila dengan
demokrasi liberal dan demokrasi sosialis.
Contoh
pelaksanaan demokrasi tidak langsung adalah adanya lembaga perwakilan rakyat
yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan.
Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat
secara langsung melalui pemilihan umum.
Peranan
rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara
berikut.
a) Pengisian
keanggotaan MPR, karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
[Pasal 2 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
b) Pengisian
keanggotaan DPR melalui pemilu [Pasal 19 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945].
c) Pengisian
keanggotaan DPD [Pasal 22C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
d) Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung [Pasal 6A
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
e) Pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah [UU No. 23 Tahun 2014].
Pemilihan
umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu,
peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu.
Akan tetapi, dapat dilakukan dengan cara berperan aktif memberikan masukan,
usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Penyampaian suara itu, dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media
massa, atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemilihan
umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi, dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan
Jurdil). Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a) Langsung
Asas langsung
mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b) Umum
Asas umum mengandung
arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa
melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
c) Bebas
Asas bebas, memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak
dalam pemilu, memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun.
d) Rahasia
Asas rahasia,
memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin
pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun.
e) Jujur
Asas Jujur mengandung
arti bahwa, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas
pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap
dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f) Adil
Asas adil menjamin
bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu, mendapatkan perlakuan yang sama serta
bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna
demokrasi, dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang
pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam berbagai bidang kehidupan.
Prinsip demokrasi diterapkan dalam berbagai kehidupan seperti persamaan
derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi
rakyat melandasi berbagai kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Demikian teman-teman, ulasan Materi
Pembelajaran SMP/MTs Mata Pelajaran PPKn Kelas IX (Sembilan), dengan topik “Bentuk
dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia”.
Semoga Bermanfaat…..
Sumber:
Ai
Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra. 2018. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs. Jakarta: Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.