Kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Halo
teman-teman, selamat datang kembali disitus Materi Pembelajaran SMP/MTs. Pada postingan
kali ini, kami akan share Materi Pembelajaran SMP/MTs Mata Pelajaran PPKn untuk
Kelas IX (Sembilan) tentang “Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
dengan topik Hakikat dan Teori Kedaulatan.
Ok
baik teman-teman, langsung saja simak materinya dibawah ini!
A. Hakikat
dan Teori Kedaulatan
1. Pengertian Kedaulatan
Kata
kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan
tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang
tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Kedaulatan
rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa
pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya
pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”.
Demokrasi
adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Keterlibatan rakyat dalam
membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan
melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, dapat dilakukan
melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung
bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan
pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Sementara itu, dalam
demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Menurut
pendapat Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis yang hidup di tahun
1500-an, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam
suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:
a) asli,
artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
b) permanen,
artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun
pemerintah sudah berganti;
c) tunggal,
artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan
kepada badan-badan lain; serta
d) tidak
terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Negara
yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu
pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu
kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa
yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa
sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah
ataupun negara lain.
Adanya
pemerintahan yang berdaulat, merupakan salah satu unsur konstitutif dari sebuah
negara merdeka secara de facto, di samping harus memiliki rakyat, dan
wilayah.
Kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yaitu kedaulatan
ke dalam dan kedaulatan ke luar.
a) Kedaulatan
ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun
dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya
sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang
mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran
rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b) Kedaulatan
ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan
bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke
luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang
atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
2. Teori
Kedaulatan
Terdapat
beberapa pendapat mengenai siapa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Secara umum, terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli
kenegaraan.
Adapun
teori-teori kedaulatan tersebut yaitu:
a) Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori
ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari
Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima). Menurut teori kedaulatan
Tuhan, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh
negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan
berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengaku sebagai keturunan dewa. Misalnya, para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang,
Kaisar Tiongkok, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), dan
Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan).
Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri
mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai
titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor
teori kedaulatan Tuhan, antara lain, Augustinus (354-430), Thomas Aquino
(1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802- 1861). Contoh negara
yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno
Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka
kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh
kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan.
Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja
atau pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
b) Teori
Kedaulatan Raja
Pada
abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi teori kedaulatan
raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Seorang raja bahkan tidak perlu
menaati hukum moral agama. Justru karena statusnya sebagai representasi atau
wakil Tuhan di dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi
rakyatnya.
Peletak
dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467- 1527) melalui karyanya,
II Principle. Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin oleh seorang
raja yang memiliki kekuasaan mutlak.
Sementara
itu, Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dilambangkan dalam
pribadi raja. Namun, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum
antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris,
teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588- 1679) yang mengajarkan bahwa
kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan
menghindari homo homini lupus.
Teori
kedaulatan raja, beranggapan bahwa kekuasan tertinggi terletak di tangan raja
sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Karena kedaulatan dimiliki para raja,
akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang. Raja Louis XIV dari Prancis
dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya)
c) Teori
Kedaulatan Negara
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan
suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum
dan konstitusi lahir menurut kehendak negara dan diabdikan kepada kepentingan negara.
Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tirani. Hal tersebut terbukti
melalui sikap kepala negara yang bertindak sebagai diktator.
Peletak
dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G.
Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar
di negara-negara komunis.
d) Teori
Kedaulatan Hukum
Berdasarkan
pemikiran teori kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang
berlaku. Hukumlah (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan
pemerintah. Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Hukum
bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Negara melindungi hak-hak warga
negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Etika normatif Negara yang menjadikan
hukum sebagai ”panglima”, mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara
dibatasi oleh hukum. Pelopor teori kedaulatan hukum, diantaranya: Hugo de
Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.
e) Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk
oleh suatu perjanjian masyarakat. Kemudian, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,
rakyat memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilih oleh
rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat. Tokoh yang
mengemukakan teori ini adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J.
Rousseau (1712-1778).
Beberapa
pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat, di antaranya sebagai berikut:
i)
JJ. Rousseau, menyatakan bahwa kedaulatan
itu merupakan perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang
mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
ii) Johannes
Althusius, menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia, terjadi
dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan
itu dipilih oleh rakyat.
iii) John
Locke, menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja.
Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada
pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat
melalui peraturan perundang-undangan. John Locke menyimpulkan bahwa
terbentuknya negara melalui:
Ø pactum
unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu
negara; dan
Ø pactum
subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dan
wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada Negara berdasarkan
konstistusi atau UUD.
iv) Mostesquieu,
seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara
tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam
tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan
yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan
lainnya.
Pembagian
kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu:
Ø Kekuasaan
legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam
suatu negara,
Ø Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan
pemerintahan, dan
Ø Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai
kekuasaan kehakiman.
Demikian teman-teman, ulasan Materi
Pembelajaran SMP/MTs Mata Pelajaran PPKn Kelas IX (Sembilan), dengan topik “Hakikat
dan Teori Kedaulatan”.
Semoga Bermanfaat…..
Sumber:
Ai
Tin Sumartini dan Asep Sutisna Putra. 2018. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs. Jakarta: Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud
0 comments:
Posting Komentar
Komentar teman-teman semua sangat berarti buat Blog ini.